Tugas Pokok LPM :
Melakukan penjaminan mutu internal pendidikan secara bertahap, sistematis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dalam kerangka waktu yang jelas dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua STIKes YARSI Pontianak.
Fungsi LPM :
1. Merencanakan sistem penjaminan mutu internal
2. Melakukan pengembangan dan inovasi pengelolaan sistem penjaminan mutu
3. Menjamin terlaksananya siklus sistem penjaminan mutu internal
4. Mengarahkan dan mengkoordinir pelaksanaan SPMI seluruh unit kerja di lingkungan STIKes YARSI Pontianak
5. Menyiapkan dan mengembangkan organisasi, unit kerja dan personal/SDM yang ditugaskan dalam penerapan sistem penjaminan mutu
6. Mendukung kesiapan institusi dan program studi dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu eksternal
7. Menjamin terlaksananya pengelolaan survey pengguna layanan STIKes YARSI Pontianak
8. Menyusun anggaran lembaga survey pengguna layanan STIKes YARSI Pontianak
9. Melakukan koordinasi dengan pimpinan STIKes YARSI Pontianak dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal
10. Melakukan koordinasi dengan gugus penjaminan mutu terkait pelaksanaan sistem penjaminan mutu di sertiap unit kerja
11. Melaksanakan sosialisasi dan internalisasi kebijakan, manual, standar, dan prosedur mutu STIKes YARSI Pontianak
12. Melaporkan kinerja sistem penjamina mutu internal ke pangkalan data pendidikan tinggi atas koordinasi Ketua STIKes YARSI Pontianak
| Senin- Kamis | : 07:30-16:00 WIB |
| Istirahat | : 12:00-13:00 WIB |
| Jum'at | : 07:30-16:30 WIB |
| Istirahat | : 11:30-13:00 WIB |
Jl. Panglima Aim No.1, Dalam Bugis, Kec. Pontianak Tim., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78232
Telp : (0561) 732927
lpm@stikesyarsi-pontianak.ac.id